Kasatpol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si, dalam keterangan Persnya, mengatakan keempat pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di sejumlah titik di Kota Sumbawa Besar
"Petugas patroli mulai melakukan penyisiran di wilayah Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok muda mudi yang sedang nongkrong," jelasnya.
Dilanjutkannya, Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebilah parang dan katepel panah. Namun petugas tidak mendapati busur panahnya.
"Di lokasi itu petugas juga menemukan miras jenis arak yang sudah dikonsumsi tinggal setengahnya. Setelah diberikan arahan dan pembinaan oleh Kabid Tibumtranmas mereka langsung dibubarkan," ungkap Kasat.
Masih dalam Kota Sumbawa, lanjut Kasat, tepatnya di bundaran dekat cafe Lawang Desa petugas membubarkan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Petugas patroli juga menyasar sejumlah hotel melati dalam Kota Sumbawa.
"Di Hotel "S" petugas menemukan satu pasangan muda mudi tanpa surat nikah sedang asyik berduaan di kamar Hotel. Tak hanya itu, di Hotel "D" petugas kembali menemukan 3 pasangan tanpa ikatan suami istri di kamar hotel," tukasnya.
Pasangan tersebut, kata Kasat, langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada agar memberi efek jera
"Sat Pol PP berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 26 tahun 2020 dan juga Perda Kabupaten Sumbawa No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," pungkasnya