(Foto: Pandu selaku Perwakilan dari PT. Elang)
Sumbawa Barat -- Aktifitas bongkar muat batu bara PT Elang Indo Perkasa di Dermaga Benete, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian meresahkan masyarakat. Selain aktifitasnya merusak lingkungan, proses pengangkutan material batu bara oleh 50 Armada perusahaan tersebut juga Over Dimensi (Penambahan Bak) dan Over Load (Kelebihan Muatan).
Seluruh aktifitas PT Elang Indo Perkasa mulai dari proses bongkar muat hingga proses pengangkutan melanggar semua aturan yang mengatur mekanisme tentang tata cara bongkar muat batu bara dan proses pengangkutan yang diatur konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun aktifitas pelanggaran yang dilakukan PT Elang Indo Perkasa tersebut tercium oleh Ketua organisasi media nasional DPD Media Independent Online Indonesia KSB (DPD MIO KSB) dan mendapat sorotan tajam dari LSM Lembaga Independent Pemantau Investasi dan Lingkungan (LIPPAN KSB).
Untuk membungkam Media dan LSM, kemudian management PT Elang Indo Perkasa mengutus salah satu karyawannya bernama Muh. Pandu Pradipta untuk melakukan praktek suap kepada organisasi Media dan LSM dengan masing-masing nominal 500ribu, dimana 500ribu untuk Media dan 500ribu untuk LSM. Dengan tujuan untuk memuluskan bisnis bongkar muat dan pengangkutan perusahaan itu sendiri.
(Foto: Zulkifli Bujir, S.Sos., M.Ap selaku Ketua DPD MIO KSB)
Sementara Zulkifli Bujir, S.Sos.,M.Ap selaku Ketua DPD Media Independent Online Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPD MIO KSB) dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa, atas nama Pandu salah satu karyawan dari PT Elang Indo Perkasa menghubungi melalui pesan WA untuk mengajak ketemu dan ingin melakukan praktek suap.
“Pesan WhatsApp tersebut saya respon dan sampai berlanjut komunikasi telpon, sehingga setuju untuk bertemu. Bapak Pandu yang mewakil pihak PT Elang enggan mau bertemu di Taliwang karena capek, sehingga saya bersama dengan Sekretaris LSM LIPPAN berangkat ke Maluk untuk memenuhi pertemuan udangan dari pihak PT Elang Indo Perkasa,” jelas Zulkifli Bujir, S.Sos.,M.Ap aktifis alumnus kota Malang Jawa Timur ini, Rabu Malam (08/02/2023).
Lanjutnya, sesampai di Home Stay saudara Pandu karyawan PT Elang Indo Perkasa, ternyata kami ingin disuap dengan nominal uang yang sudah masing-masing disiapkan dalam amplop warna putih.
“Amplop yang disiapkan pak Pandu ada dua, satunya warna putih senilai 500ribu untuk media dan satu amlop 500ribu untuk LSM LIPPAN. Atas kejadian ini kami sangat menyayangkan sikap dan praktek suap menyuap yang dilakukan oleh PT Elang demi memuluskan aktifitas bisnisnya yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa para pengguna jalan akibat dari Over Dimensi dan Over Load,” tegas Zulkifli Bujir dengan nada kecewa.
Sambungnya, niat dan yang dilakukan oleh PT Elang melalui karyawannya bernama Pandu sangat memalukan dan seolah-olah Media dan LSM di Negara ini bisa dibeli dan suap dengan sejumlah uang.
“Setiap kita memang membutuhkan uang, namun ada tata acara dan etikanya bukan dengan cara suap menyuap seperti yang diinginkan management PT Elang. Apalagi ini nominalnya kecil, mau nominalnya nesar pun kami tidak akan terima karena hal itu menghina nama baik media dan profesi sebagai seorang wartawan. Belum lagi ingin menyuap teman kami selaku penggiat LSM. Praktek suap menyuap PT Elang adalah preseden buruk selama investasi PT Elang berlangsung di KSB,” tandas Zulkifli Bujir dengan nada kecewa.
Terpisah, Muh. Pandu Pradipta selaku perwakilan dari PT Elang Indo Perkasa juga membenarkan bahwa dia menjalankan perintah dan tugas dari pak Ibnu selaku Direktur PT Elang Indo Perkasa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada LSM LIPPAN dan Media.
“Iya ada satu juta total semuanya, 500ribu untuk Media dan 500ribu untuk LSM. Namun uang itu ditolak oleh LSM dan Media yang kami maksud dan diundang oleh Dirut kami pak Ibnu,” kata Pandu kepada awak media.
Disinggung soal upaya suap menyuap, pandu selaku perwakilan dari PT Elang Indo Perkasa tidak bisa berkomentar banyak dan lebih memilih diam.
“Saya hanya karyawan pak, dan menjalankan perintah dari atasan saya pak Ibnu. Dan saya mohon agar kasus ini jangan dibesar-besadkan karena berimplikasi kepada saya dan bisa terancam dipecat,” pungkas Pandu dengan sedih.
Untuk diketahui aktifitas bongkar muat batu bara PT Elang Indo Perkasa yang mencemari air laut di Dermaga Benete sudah berlangsung dari tahun 2022 kemarin. Selain merusak lingkungan, aktifitas PT Elang juga mengancam nyawa pengguna jalan saat berlalulintas dari Maluk ke Taliwang maupun sebaliknya. Atas hal ini, DPD MIO KSB memberikan attensi serius kepada aktifitas PT Elang, dan sebagai informasi bahwa DPD MIO KSB adalah organisasi media nasional dengan kepengurusan yang terbentuk di KSB membawahi sebanyak 15 perusahaan media online. (An/Red).