Sumbawa Barat -- Jamil Bin Wahab, pria 63 tahun yang baru mendapatkan pengampunan dari Diraja Malaysia setelah menjalani hukuman 42 tahun, akhirnya bisa bertemu keluarganya di NTB.
Dari Malaysia ke Indonesia, Jamil diantar oleh Tim Gercep Uya Kuya bersama KBRI Malaysia dan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kemudian berdasarkan informasi dari Jamil, bahwa ia berasal dari Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya pihak BP2MI berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat sehingga ditemukanlah keluarganya.
Prihal kepulangan Jamil kekediaman keluarganya yang berada di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea itu dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans KSB Ir. H. Muslimin, M.Si saat di hubungi media, Rabu (17/05/2023).
"Alhamdulillah penyerahan Pekerja Migra Indonesia, yakni bapak Jamil dari BP2MI NTP kepada kami (Disnakertrans KSB) sudah kami lakukan dan selanjutnya kami mengantarkan pak Jamil langsung ke kediaman Keluarganya yang berada di Tepas," singkatnya Kadis mengatakan. (An/DiskominfoKSB).