Sumbawa Barat -- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memiliki tugas dan fungsi cukup besar, bukan hanya persoalan tenaga kerja semata.
Prihal diatas, disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans KSB Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Sekretaris Dinas Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si. Diruangan Kerjanya, Jum'at (26/05/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa adanya persepsi yang muncul selama ini bahwa tugas pokok dan fungsi Disnakertrans KSB hanya persoalan ketenagakerjaan pada lingkar tambang, padahal cukup besar tanggung jawab terkait dengan masyarakat, termasuk juga dengan pekerja yang berada diluar negeri.
“Jika ada pekerja yang saat ini berada diluar negeri mengalami kekerasan atau tidak dibayarkan gaji juga menjadi tanggung jawab Disnakertrans untuk membantu menyelesaikan,” kata Mars sapaan akrabnya.
Mars kembali berharap kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga bekerja di luar negeri dan selama ini bermasalah agar dapat sesegera mungkin melaporkan ke Disnakertrans KSB.
“Kami akan mengkoordinasikan dengan seluruh pihak berwenang mengenai PMI ini. Dan tidak saja yang bermasalah, kalau kemudian ada yang kehilangan kontak atau lainnya lapor saja. Insyaallah kami akan bantu karena itulah salah satu tugas dinas kami,” kata Mars.
Sebagai dinas teknis, Mars mengakui, kasus penelantaran PMI yang tidak dapat pulang ke Indonesia menjadi salah satu PR (pekerjaan rumah) Disnakertrans KSB selama ini. Persoalan ini menjadi pelik untuk diselesaikan sebab PMI yang menjadi korban umumnya pergi bekeria tidak melalui jalur resmi.
Meski demikian Disnakertrans KSB tetap berupaya melakukan berbagai cara untuk memulangkan mereka. Menurut Mars, sebagai warga negara Indonesia keberadaan PMI tersebut tetap memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara.
“Jadi terlepas mereka pergi lewat jalur ilegal yang jelas mereka adalah warga KSB dan orang Indonesia. Dan kita berkewajiban melindungi mereka,” cetusnya.
Mars memprediksi kemungkinan ada banyak warga KSB yang menjadi PMI di sejumlah negara saat ini tak dapat pulang karena bermasalah. Ia mencontohkan, baru-baru ini telah datang seorang warga melaporkan istrinya yang tertahan di Arab Saudi meski diklaim telah habis kontrak kerjanya.
Tetapi setelah dilakukan penelitian, PMI bersangkutan ternyata berangkat tidak melalui jalur resmi. Diketahui ia pergi bekerja menggunakan visa pelancong (wisata) dan bukan untuk bekerja.
“Katanya dapat pasoprtnya juga di KBRI Singapura. Atas aduan ini kami akan coba koordinasikan untuk mengupayakan kepulangannya,” pungkasnya. (An/DiskominfoKSB).