Sumbawa Barat -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Sosialisasi ini diikuti ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/7/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung Plh Sekda KSB, Mulyadi itu menekankan beberapa hal penting. Di antaranya tentang kewajiban perusahaan untuk segera menerapkan UMK tahun 2023.
‘’Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penegasan kepada perusahaan tentang penerapan UMK KSB tahun 2023,’’ jelas Kepala Disnakertrans KSB, H. Muslimin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Apriadi.
Sosialisasi ini juga menyasar tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK tahun 2023 tentunya akan diberikan sanksi tegas.
‘’UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712,’’ paparnya.
Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan.Termasuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB. Ia berharap, setelah sosialisasi ini, bagi perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai yang ditetapkan pemerintah agar segera melaksanakan keputusan tersebut.
‘’Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK,’’ paparnya.
Pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. (An)