Sumbawa Barat -- Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (25/07/2023) sekitar pukul 15:00 WITA, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah berinisial T (32) dan B (26), keduanya berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kapolsek Taliwang, AKP Mulyadi, peristiwa ini tergolong dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
"Kedua terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sumbawa Barat mengakui bahwa mereka telah mencuri satu unit Mesin Tempel Merk Yamaha Enduro 25 PK yang merupakan milik Hotel Whales. Pencurian itu terjadi ketika mesin tersebut sedang diparkir di depan hotel di Pantai Kertasari, Desa Labuhan Lalar, Taliwang," jelas Kapolsek Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa pengakuan kedua pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor 9 yang diajukan oleh Manajer Hotel Whales setelah mereka mengetahui bahwa mesin tempel tersebut telah hilang.
Berikut adalah kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut: Pada tanggal 23 Juli 2023, kedua terduga pelaku berada di lokasi pantai tersebut untuk bersenang-senang dan mengambil beberapa foto. Keesokan harinya, pada malam hari 24 Juli 2023, mereka kembali ke lokasi tersebut dengan maksud untuk memancing kepiting. Saat sedang memancing, mereka tiba-tiba teringat akan perahu yang terparkir di depan hotel yang pernah mereka lihat sebelumnya. Niat jahat pun muncul untuk mencuri mesin tempel tersebut. Pada pukul 05:00 WITA, tanpa ragu lagi, T turun dari perahu yang mereka naiki dan berhasil membongkar mesin tempel yang kemudian mereka bawa kabur.
Dengan menggunakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan upaya penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Taliwang akhirnya berhasil mengungkap kejahatan ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK, serta satu unit perahu yang digunakan untuk mengangkut mesin curian tersebut.
"Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutup Kapolsek Mulyadi. (An).