(Foto: Seluruh Warga Batulayar Barat Akan Turun ke Jalan Lakukan Aksi Solidaritas Besar-besaran Ke Beberapa Titik termasuk kantor desa dan Kejati NTB)
Lombok Barat -- Masyarakat Desa Batulayar Barat Lombok Barat menyatukan sikap untuk membela dan memperjuangkan lahan aset milik negara yang saat ini telah disertifikatkan oleh seorang pengusaha asal Mataram, Heri Prihatin yang ada di Pantai Duduk.
Perlawanan warga setempat, menyikapi adanya dugaan kriminalisasi kepada tujuh orang warga dan meminta pemerintah untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) sehingga lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Diketahui dari berbagai sumber bukti dan saksi yang kuat yang dipegang warga, membuktikan bahwa pada asalnya lahan seluas 28 are itu adalah muara sungai dan sempadan pantai.
"Kami hari ini menyatukan sikap, untuk melawan ketidakadilan dan meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan maladministrasi dari dokumen Warkah atas sertifikat, serta membatalkan sertifikat tersebut," ujar salah satu pemuda Dusun Batu Bolong Duduk, usai menggelar pertemuan bersama seluruh masyarakat dan pemuda, Selasa (24/10/2023).
Pernyataan sikap semua warga yang didominasi oleh pemuda ini juga, adalah bentuk dari rasa kecewa terhadap pemerintah yang tidak mampu berbuat apa-apa, padahal sudah jelas lahan tersebut adalah muara dan sempadan pantai.
"Kita semua bersaksi bahwa lahan itu muara sungai dan desa sudah membangun fasilitas di lahan tersebut," katanya.
"Usut tuntas mafia tanah ini, sehingga praktek ini tidak lagi terjadi, membeli sempadan pantai yang secara aturan tidak diperbolehkan," ujar tokoh pemuda lainnya yang meminta tidak dipublikasi namanya.
Pihak Desa Batulayar Barat pun memberikan sinyal dan akan mendukung warga dalam menyusut tuntas masalah lahan di pantai duduk yang hingga saat ini masih dalam proses pembuktian.
Bentuk dari kekecewaan tersebut warga berencana akan turun ke jalan melakukan aksi masa besar-besaran yang akan melibatkan semua pemuda di desa tersebut. Aksi solidaritas itu akan dilakukan di sejumlah titik termasuk Kejati NTB.
Warga meminta pihak Kejati NTB untuk menunda ekseskusi para terdakwa sampai ada titik terang dari proses yang sedang dijalani oleh warga untuk mencari kebenaran dari SHM tersebut.
"Kita semua akan melawan ketidak adilan ini, melawan kriminalisasi kepada warga," ujar nya.
SHM atas nama Lalu Heri Prihatin diketahui terbit pada tahun 2014, namun pada tahun 2016 lahan tersebut masih muara sungai, hal itu dibuktikan dari beberapa sumber bukti dan saksi yang kuat.
Ditambah lagi, pada 2018-2019 usai gempa Lombok, pemdes setempat menggelontorkan dana sekitar Rp600 juta untuk membangun fasilitas termasuk bangunan yang ditempati warga untuk berdagang di lahan tersebut. Ini artinya tidak ada SHM di lahan tersebut.
Bukti lain yang menjadi catatan, bahwa mantan kepala desa Batulayar tidak mengakui bahwa telah menandatangi sporadik atas lahan tersebut. Begitu juga Sekretaris Desa setempat pun tidak tau adanya SHM di lahan tersebut.
"Banyak kejanggalan dalam pembuatan sertifikat ini, dan fakta ini harus diungkap," tutupnya.
Pertemuan warga dilakukan di Dusun Batu Bolong Duduk yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan seluruh pemuda setempat. (RED).