Taliwang - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi contoh sukses dalam tata kelola pertambakan udang. Seluruh 15 usaha pertambakan di KSB – terdiri dari 10 perusahaan dan 5 usaha perorangan – telah sepenuhnya mematuhi regulasi perizinan, menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya laut yang bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) KSB, Noto Karyono, S.Pi., M.Si, saat di wawancarai media di ruang kerjanya pada Rabu (12/3/2025).
Keberhasilan ini tak lepas dari sistem perizinan terintegrasi yang melibatkan tujuh dinas teknis: Perikanan, Lingkungan Hidup (DLH), Pariwisata, Pendapatan Daerah (Dispenda), Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Inspektorat.
Sistem ini memastikan setiap usaha pertambakan telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk izin tata ruang, izin lingkungan, NPWP, NIB, pajak, dan izin bangunan. Setiap usaha juga telah memperoleh Rekomendasi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Perikanan setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan pertambakan di KSB dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan," ujar Noto Karyono. "Integrasi antar-dinas ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi."
Potensi pertambakan udang di KSB yang mencapai 1.095 hektar, saat ini telah dimanfaatkan sekitar 259,8 hektar. Lahan-lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk Tambak Sari (300 ha), Desa Kiantar (potensi 218 ha, eksisting 21,73 ha), Poto Tano (potensi 395 ha, eksisting 5,65 ha), Dasan Anyar (potensi 263 ha, eksisting 21,73 ha), Taliwang (potensi 100 ha, eksisting 10,96 ha), dan Sekongkang (potensi 5 ha, eksisting 1,67 ha).
Model tata kelola pertambakan terintegrasi di KSB ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengembangkan sektor perikanan budidaya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (An).